DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap tanggung jawab manajer investasi dan agen penjual dalam perjanjian kerjasama penjualan produk kontrak pengelolaan dana government bond fund antara PT. NSI dan PT. BP, Tbk

1.5


Oleh : Yusila Imani Oktavia

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Sharda Abrianti

Subyek : Business and industry law;Agreement - coorporation - organization - law and legislation;Investment - law

Kata Kunci : cooperation agreement, fund management contract, law investments

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012489_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012489_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012489_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012489_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012489_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012489_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012489_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012489_Lampiran.pdf

B Berbicara mengenai instrument keuangan yang dikelola oleh Manajer Investasi salah satunya adalah produk investasi yang bernama Kontrak Pengelolaan Dana. Kontrak Pengelolaan Dana atau KPD berarti perjanjian pengelolaan investasi antara Manajer Investasi dan Investor yang diantaranya memberi wewenang kepada Manajer Investasi untuk mengelola portofolio investasi dan administrasi Produk Investasi. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggung jawab Manajer Investasi (PT. NSI) dan Agen Penjual (PT. BP, Tbk) di dalam perjanjian kerjasama penjualan produk kontrak pengelolaan dana Government Bond Fund dan apakah PT. BP, Tbk selaku Agen Penjual dapat menuntut PT. NSI selaku Manajer Investasi dalam hal pembayaran dana kepada Investor Kontrak Pengelolaan Dana Government Bond Fund. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Dalam perjanjian kerjasama penjualan produk kontrak pengelolaan dana Government Bond Fund PT. NSI tidak melaksanakan tanggung jawab kepada Investor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) KPD di mana setelah lewat masa periode investasi yaitu 2 tahun, PT. NSI tidak juga mengembalikan dana pokok investasi (capital) kepada setiap nasabah BF/Investor secara penuh. Sedangkan PT. BP, Tbk melampaui kewenangan dengan melakukan pembayaran dana talangan kepada Investor serta PT. BP, Tbk tidak dapat menuntut kepada Manajer Investasi untuk mengganti kerugian.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?