DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap kepailitan PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT. AAAS) oleh nasabah


Oleh : Rizki Haryo Kusumo

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Heru Pringgondani Sanusi

Subyek : Business - Bankcruptcy - Law And Legislation

Kata Kunci : bankruptcy requirements, corporations and bankruptcy, debt

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012392_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012392_Bab-1.pdf 14
3. 2016_TA_HK_01012392_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012392_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012392_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012392_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012392_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012392_Lampiran.pdf

P PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT. AAAS), perusahaan efek yang bergerak di pasar modal, melakukan kegiatan transaksi Repurchase REPO dengan Ghozi Muhammad dan Azmi Ghozi Harharah. Akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban oleh PT. AAAS untuk membeli kembali dalam REPO yang disepakati oleh para pihak, Ghozi Muhammad dan Azmi Ghozi Harharah mengajukan gugatan pailit terhadap PT.AAAS. Dalam putusan 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt. Pusat. majelis hakim mengabulkan gugatan pailit tersebut. Lahirnya putusan tersebut cukup menyita perhatian karena permohonan pailit ini diajukan oleh nasabah, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun permasalahan yang dikemukakan adalah apakah nasabah PT. AAAS berwenang mengajukan permohonan kepailitan berdasar Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 dan apakah kewajiban pembelian kembali dalam REPO tidak dilakukan PT. AAAS dapat dikategorikan sebagai utang menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004. Untuk menjawab pemasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, menggunakan data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang seharusnya berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap PT. AAAS adalah Badan Pengawas Pasar Modal yang kini telah beralih kepada OJK. Sedangkan kewajiban pembelian kembali PT. AAAS dalam REPO tersebut dapat dikategorikan sebagai utang menurut Undangundang Nomor 37 tahun 2004.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?