DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap permohonan praperadilan oleh tersangka Hadi Poernomo (studi putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 36/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL)


Oleh : Diana Nurlitawati

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Setiyono

Subyek : Corruption - criminal law - law and legislation;Criminal procedure law

Kata Kunci : corruption, criminal procedure law, pretrial

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012133_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012133_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012133_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012133_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012133_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012133_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012133_Daftar-Pustaka.pdf 2
8. 2016_TA_HK_01012133_Lampiran.pdf

L Lembaga Praperadilan digunakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan upaya pembelaan diri atau serangan balik kepada penyelidik atau penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, ditambah dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek kewenangan Praperadilan khususnya tentang penetapan status tersangka. Maka permasalahannya adalah hal-hal apa sajakah yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan serta penetapan tersangka dan apakah pertimbangan hukum hakim dalam memutus permohonan Praperadilan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap putusan Praperadilan dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap ahli Hukum Acara Pidana. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan deduksi. Berdasarkan analisis terhadap putusan Praperadilan dan hasil wawancara diketahui bahwa 1) ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka yaitu mengacu pada pasal 106-136 KUHAP yang disyaratkan dengan adanya bukti permulaan yang cukup; 2) Pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. ternyata tidak memperhatikan dan mempertimbangkan secara cermat ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?