DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap harta waris mawali dan munasakhat dalam harta peninggalan kantong kawi (studi kasus putusan pengadilan agama nomor: 222/PDT.G/2014/PA PWL) berdasarkan hukum waris islam yang berlaku di Indonesia


Oleh : Endah Pertiwi

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Wahyuni Retnowulandari

Subyek : Islamic law - indonesia;Islamic inheritance law - case study

Kata Kunci : inheritance, islamic law, civil law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012150_Halaman-Judul.pdf 14
2. 2016_TA_HK_01012150_Bab1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012150_Bab2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012150_Bab3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012150_Bab4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012150_Bab5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012150_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012150_Lampiran.pdf

M Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, maka hukum Waris Islam merupakan hukum yang banyak digunakan dalam menyelesaikan masalah waris di Indonesia. Pada praktiknya, permasalahan yang timbul mengenai Waris antara lain Munasakhat dan Mawali, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor :222/Pdt.G/2014/Pa Pwl. Oleh karenanya, permasalahan yang timbul dalam skripsi ini yaitu 1) Apakah pembagian waris pada Ahli warisan Munasakhat dalam harta Peninggalan Almarhum Katong Kawi (Pewaris) sudah sesuai dengan ketentuan hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia? 2) Apakah pembagian Ahli warisan Mawali dalam harta Peninggalan Almarhum Katong Kawi (Pewaris) sudah sesuai dengan ketentuan hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia? untuk menjawab penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan kualitatif yang besifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesesuaian pembagian harta waris terhadap Ahli Waris Munasakahat maupun Mawali telah sesuai dengan peraturan Kompilasi Hukum Islam dan syariah Islam. Karena bagian Ahli waris dalam keadaan Munasakhat terdiri dari istri dan anak-anak dari ahli waris yang digantikan, dan untuk masalah ahli waris pengganti (Mawali) yang terpenting adalah melihat terlebih dahulu status ahli waris yang berhak untuk mewaris, dengan memperhatikan Pasal 185 ayat (2) yang mengatur mengenai batasan pembagian yang diperoleh Ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris sesungguhnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?