DETAIL KOLEKSI

Peran kantor pertanahan kota administrasi jakarta barat dalam penyelesaian kasus pertanahan


Oleh : Herlina Purwadinata

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Subyek : Agrarian Law - Land Cases

Kata Kunci : land office, role, settlement case

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012202_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012202_Bab1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012202_Bab2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012202_Bab3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012202_Bab4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012202_Bab5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012202_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012202_Lampiran.pdf

B Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan administrasi pertanahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, penyelesaian masalah pertanahan merupakan salah satu fungsi yang menjadi kewenangan BPN. Penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat ini dilandasi oleh kewenangan-kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Permasalahan bagaimana hubungan hukum antara orang dengan tanah yang dikuasainya agar menjadi hubungan hukum yang legal; Mengapa dapat timbul kasus pertanahan dalam praktek; Bagaimana peran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dalam penyelesaian kasus pertanahan antara warga Khususnya di wilayah Jakarta Barat. Penelitian yang digunakan adalah suatu penelitian hukum yuridis-normatif. Dari hasil analisis didapatkan bahwa hubungan hukum antara orang dengan tanah yang dikuasainya menjadi hubungan hukum yang legal akan tercipta pada saat ketika tanah tersebut di daftar yang kemudian di proses oleh pihak BPN untuk dilakukan pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah yang selanjutnya diproses pendaftaran hak-hak yang diajukan agar memperoleh surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dalam hal ini adalah sertipikat tanah. Sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat melibatkan banyak pihak, baik itu personal maupun kelembagaan (instansi pemerintah maupun swasta/ pengembang) pengembang, lebih disebabkan sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang bersifat formalitas. Sistem administrasi yang bersifat formalitas, menyebabkan banyaknya peluang untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sedangkan peranan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dalam penanganan sengketa pertanahan tugasnya telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?