Tinjauan yuridis berdasarkan aturan GATT/WTO terhadap pengenaan bea masuk anti dumping untuk impor produk keramik tableware dari Republik Rakyat Tiongkok
T Tujuan dari penelitian adalah sebagai berikut : 1). Untuk mengetahui penerapan penerapan aturan GATT/WTO terkait dengan dumping terhadap impor produk keramik tableware dari Republik Rakyat Tiongkok. 2). Untuk mengetahui tindakan anti dumping terhadap produk keramik tableware dari Republik Rakyat Tiongkok telah sesuai atau tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian dilakukan secara normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data utama yaitu data sekunder dan data primer sebagai data pendukung, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif, dengan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian membuktikan bahwa berdasarkan penyelidikan KADI Keramik tableware dari RRT terbukti merupakan produk dumping karena telah memenuhi 3 kriteria berdasarkan Pasal VI GATT, yaitu nilai harganya di bawah harga normal, telah terjadi kerugian materiil bagi keramik Indonesia sebagai akibat langsung dari penjualan di bawah harga nomal. KADI mengenakan BMAD sebesar 87% terhadap keramik tableware dari RRT sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, Dari Republik Rakyat Tiongkok