DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pertambangan tanpa izin oleh rakyat di Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah Maluku Utara berdasarkan Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

1.0


Oleh : Pricilia Alifani

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Subyek : Mines And Mineral Resources - Law And Legislation - Indonesia

Kata Kunci : legal mining, artisanal mining, illegal mining, Maluku Utara

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010255_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01010255_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01010255_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01010255_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01010255_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01010255_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01010255_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01010255_8.pdf

A Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1). Untuk mengambarkan tentang pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh rakyat di desa Akedotilou. 2). Untuk mengambarkan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terhadap pertambangan tanpa izin oleh rakyat di desa Akedotilou. Penulisan ini mengunakan metode penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah data sekunder,data kemudian di analisis secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dari penelitian ini mengunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis maka pembahasan penelitian ini yaitu, (1) terdapat beberapa faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya pertambangan tanpa izin oleh rakyat di desa Akedotilou yaitu faktor ekonomi, faktor hukum dan faktor sosial. (2) langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah kota Tidore Kepulauan yaitu mempermudah proses perizinan kegiatan pertambangan rakyat di desa Akedotilou, melakukan pembinaan terhadap para pemegang izin pertambangan rakyat, melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para pemegang izin usaha pertambangan rakyat dan penerapan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut harus diterapkan berdasarkan pasal 158 Undang- Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat dan izin usaha pertambangan khusus dapat di pidana 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Dengan demikian maka setiap melakukan kegiatan usaha pertambangan diperlukan izin usaha pertambangan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?