Penyalahgunaan kewenangan kepala desa dalam pembangunan jalan desa menurut undang-undang no.6 tahun 2014 (studi kasus di desa cidahu, serang banten tahun 2019-2020)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Eko Primananda
Kata Kunci : Regional Autonomy, Village Funds, Abuse of Authority.
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2025_SK_SHK_010002100538_Halaman-Judul.pdf | 9 | |
| 2. | 2025_SK_SHK_010002100538_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | 1 | |
| 3. | 2025_SK_SHK_010002100538_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | 1 | |
| 4. | 2025_SK_SHK_010002100538_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | 1 | |
| 5. | 2025_SK_SHK_010002100538_Lembar-Pengesahan.pdf | 1 | |
| 6. | 2025_SK_SHK_010002100538_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | 1 | |
| 7. | 2025_SK_SHK_010002100538_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | 1 | |
| 8. | 2025_SK_SHK_010002100538_Bab-1.pdf | 17 | |
| 9. | 2025_SK_SHK_010002100538_Bab-2.pdf | 30 |
|
| 10. | 2025_SK_SHK_010002100538_Bab-3.pdf | 14 |
|
| 11. | 2025_SK_SHK_010002100538_Bab-4.pdf | 25 |
|
| 12. | 2025_SK_SHK_010002100538_Bab-5.pdf | 2 | |
| 13. | 2025_SK_SHK_010002100538_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
| 14. | 2025_SK_SHK_010002100538_Lampiran.pdf | 6 |
|
U Undang-undang nomor 6 tahun 2014 memberikan kewenangan kepada kepala desa dalam mengelola dana desa yang bersumber dari apbn untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. namun, pelaksanaannya tidak jarang disalahgunakan. penelitian ini membahas: 1) kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa terhadap kesejahteraan masyarakat di desa cidahu pada tahun 2019–2020; dan 2) bentuk penyalahgunaan dana desa dalam pembangunan jalan oleh kepala desa. penelitian ini menggunakan data tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif,dengan menggunakan data bahan sekunder, teknik pengumpulan datanya berdasarkan studi kepustakaan data sekunder dianalisis oleh kualitatif. penarikan kesimpulan menggunakan hasil deduktif. hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dana desa, pelaksanaannya harus sesuai dengan rencana anggaran biaya (rab) dan asas transparansi. di desa cidahu, kepala desa menyalahgunakan dana sebesar rp390.129.179 dengan membangun jalan tidak sesuai spesifikasi dan menggunakan limbah aspal. perbuatan tersebut melanggar pasal 29 dan 51 undang- undang desa dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian. kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak menyimpang dari tujuan awal, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun desa secara berkelanjutan.
L Law number 6 of 2014 grants authority to village heads to manage village funds sourced from the state budget (apbn) for development and community empowerment. however, its implementation is often subject to misuse. this study examines: (1) the authority of the village head in managing village funds for community welfare in cidahu village during 2019–2020; and (2) the form of fund misuse in road construction by the village head. the research uses a normative juridical method with a descriptive approach, based on secondary data collected through literature study and analyzed qualitatively. conclusions are drawn deductively. the results show that although the village head holds authority over village fund management, its implementation must align with the budget plan (rab) and principles of transparency. in cidahu village, the village head misused rp390,129,179 by constructing a road that did not meet specifications and using asphalt waste. this act violates articles 29 and 51 of the village law and may result in administrative sanctions, including dismissal. this case highlights the importance of monitoring the use of village funds to ensure they align with their intended purpose: improving community welfare and promoting sustainable village development.