DETAIL KOLEKSI

Studi perbandingan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di indonesia dan belanda


Oleh : Mochamad Aldy Hutama Putra

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Dwi Alfianto

Kata Kunci : Perbandingan Hukum Acara Pidana, Kejaksaan, Penyidikan

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100253_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2025_SK_SHK_010002100253_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100253_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100253_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100253_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100253_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100253_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100253_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002100253_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100253_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100253_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100253_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100253_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100253_Lampiran.pdf

( (e) penyidikan merupakan tahap awal dimulainya penegakan penanganan tindak pidana, meskipun kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang dalam penuntutan dan pelaksana putusan pengadilan, dalam perkara tindak pidana korupsi yang mana merupakan tindak pidana yang merupakan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime yang memerlukan penanganan khusus jaksa berwenang melakukan penyidikan, dasar hukum kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terdapat dalam kuhap pasal 284 ayat (2) yang dalam isinya mengatur mengenai jika tidak diatur dalam undang-undang ini maka berlaku aturan lain, maka dalam hal ini kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan ada dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia dan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia. jika melihat pada belanda, yang mana sistem hukumnya menempatkan kejaksaan pada sturktur inquisitorial tetapi memiliki kewenangan yang berbeda dengan praktiknya. tujuan penulisan ini untuk membandingkan kewenangan kejaksaan di indonesia dan belanda dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, secara pengaturan dan penerapannya. metode penelitian dalam penulisan penelitian in menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. hasil yang didapatkan dari penulisan ini memberi kewenangan kejaksaan secara langsung kepada kejaksaan dalam penyidikan tipikor, berbeda dengan kejaksaan belanda yang mengedepankan kepada kolaborasi dan koordinasi antar lembaga seperti jaksa dan kepolisian dibawah kendali pengadilan. penelitian ini memberikan saran untuk pembangunan sistem penyidikan di indonesia untuk membuat aparat penegak hukum dalam penanganan tipikor menjadi independen, akuntabel, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

I Investigation is the initial stage of the start of enforcement of criminal handling, even though the prosecutor\\\'s office is an authorized institution in the prosecution and enforcement of court decisions, in the case of corruption which is a criminal act which is an extraordinary criminal act or extra ordinary crime that requires special handling of the prosecutor authorized to conduct an investigation, the legal basis for the prosecutor\\\'s authority to conduct an investigation is contained in the criminal procedure code article 284 paragraph (2) which in its contents regulating if it is not regulated in this law, other rules apply, then in this case the authority of the prosecutor\\\'s office to conduct an investigation is in law number 31 of 1999 jo. law number 20 of 2001 and law number 16 of 2004 concerning the prosecutor\\\'s office of the republic of indonesia and law number 11 of 2021 concerning amendments to law number 16 of 2004 concerning the prosecutor\\\'s office of the republic of indonesia. if you look at the netherlands, where the legal system places the prosecutor\\\'s office in an inquisitorial structure but has different authority from its practice. the purpose of this paper is to compare the authority of prosecutors in indonesia and the netherlands in investigating corruption crimes, in terms of regulation and application. the research method in writing this research uses a normative research method with a comparative legal approach. the results obtained from this writing give the prosecutor\\\'s authority directly to the prosecutor\\\'s office in the investigation of corruption, in contrast to the dutch prosecutor\\\'s office which prioritizes collaboration and coordination between institutions such as prosecutors and the police under the control of the court. this research provides suggestions for the development of an investigation system in indonesia to make law enforcement officials in handling corruption to be independent, accountable, and effective in eradicating corruption.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?