DETAIL KOLEKSI

Analisis sengketa pajak atas biaya royalti know-how pada pihak afiliasi (studi kasus pada pt x indonesia) tahun buku 2014


Oleh : Riska Fitriani

Info Katalog

Nomor Panggil : 023001818007

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Hotman T Pohan

Subyek : Tax evasion;Transfer payments

Kata Kunci : transfer pricing, intangible assets, know-how, tax, arm's length principle

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SAK_-023001818007_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SAK_-023001818007_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SAK_-023001818007_Bab-1-Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SAK_-023001818007_Bab-2-Tinjauan-Pustaka.pdf 25
5. 2021_TA_SAK_-023001818007_Bab-3-Metode-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SAK_-023001818007_Bab-4-Analisis-dan--Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SAK_-023001818007_Bab-5-Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SAK_-023001818007_Daftar-Pustaka.pdf

P Penelitian ini bertujuan untukrmenganalisis proses penyelesaian sengketa banding atasbiaya royalti yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi.Selain itu penelitian ini juga bertujuan untnuk menganalisis koreksi biaya royalti yangdibayarkan dengan kesesuaian terhadap prinsipPkewajaranLdanEkelaziman usaha dalamketentuan transfer pricing yang berlaku. Berdasarkan hasil analasis penyelesaian sengketabanding yang diajukan oleh PT X Indonesia atas koreksi pembayaran royalti kepada pihakafiliasi secara hukum, proses pengajuan banding yang diajukan terhadap putusankeberatan yang dikeluarkan oleh DJP telah memenuhi ketentuan formal dimulai dariproses pengajuan banding, pelaksanaan sidang banding serta pelaksanaan putusan yangdiatur dalam ketentuan UU pengadilan Pajak yang berlaku. Selain itu, dari hasil prosespelaksanaan sidang banding memutuskan bahwa pembayaran royalti telah memenuhiprinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, pembayaran royalti yangdibayarkan oleh PT X Indonesia kepada pihak afiliasi terkait dengan technical know-howdan trademark merupakan pembayaran yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dankelaziman usaha sekaligus merupakan biaya sehubungan dengan menagih, memperoleh,dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PajakPenghasilan.

T This study aims to analyze the process of dispute settlement of appeals for royalty feespaid to parties who have a special/affiliated relationship. Besides this study, it aims toanalyze the correction of royalty fees paid in connection to the fairness and businessnormality principles in the applicable transfer pricing provisions. Based on the results ofthe analysis of the settlement of appeal disputes submitted by PT X Indonesia on thecorrection of royalty payments to affiliated parties legally, the process of filing an appealagainst the objection decision issued by the DGT has met the formal requirementsstarting from the appeal filing process, the implementation of the appellate hearing andthe implementation of the decisions stipulated in the provisions of the applicable TaxCourt Law. Also, the results of the appellate hearing process concluded that royaltypayments had met the fairness and business normality principles. Thus, the royaltypayments paid by PT X Indonesia to affiliates related to technical know-how andtrademarks are payments that are in connection with the principles of fairness andbusiness norms as well as expenses in connection with collecting, obtaining, andmaintaining income besides with Article 6 paragraph (1) Income Tax Law.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?