Kajian yuridis penerbitan sertipikat hak pakai No. 25/Setia Mekar Di atas Tanah Milik Ahli Waris Ibih Bin Siri
S Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur .Rumusan masalah penelitian ini adalah : (1) apakah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Cq. Kepala Desa Setia Mekar (tergugat) sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. (2) Mengapa Tanah Milik Ahli Waris Ibih Bin Sirih dapat beralih ke pemerintah Kabupaten Bekasi Cq. Kepala Desa Setia Mekar. (3) Apakah pembatalan sertipikat Hak Pakai atas Kepala Pertanahan Kabupaten Bekasi Cq. Kepala Desa Setia Mekar sudah sesuai atau belum dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode logika deduktif. Kesimpulan (1) Ketidaksesuaian Penerbitan Sertipikat Hak Pakai Atas Nama Kepala Pertanahan Kabupaten Bekasi menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 secara prosedural penerbitaan sertipikat Hak Pakai No. 25/Setia Mekar merupakan tindakan yang bertentanagan yang berlaku diatur dalam pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004,Undang-Undang No.5 tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997. (2) Tanah Milik Ahli Waris dapat beralih ke pihak lain diakibatkan tanah yang berstatus girik belum didaftarkan ke kantor pertanahan, oleh karena itu dalam peralihan 82 a hak atas tanah perlu dilakukan pendaftaran balik nama, supaya Sertipikat Hak Pakai No. 25/Setia Mekar tidak diambil oleh pihak lain yaitu pihak tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cq Kepala Desa Setia Mekar) (3) Kesesuaian Pembatalan Sertipikat disebabkan Cacad Hukum Administrartif sebagai akibat dari adanya sengketa dari tanah yang bersangkutan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan RI No.3 tahun 2011, permohonan pembatalan dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
C Certificate is a valid proof of rights as a strong evidence consisting of a copy of the land book and measurement letter. The formulation of the research problem is: (1) whether the issuance of the Certificate of Use Rights in the name of the Head of the Bekasi Regency Land Office and the Bekasi Regency Government Cq. Head of Setia Mekar Village (defendant) is in accordance with Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations and Government Regulation Number 24 of 1997. (2) Why can the Land Owned by the Heirs of Ibih Bin Sirih be transferred to the Bekasi Regency Government Cq. Head of Setia Mekar Village. (3) Whether the cancellation of the Certificate of Use Rights for the Head of the Bekasi Regency Land Office Cq. Head of Setia Mekar Village is in accordance with the applicable Law or not. To answer the problem, normative legal research is carried out. This research is descriptive analytical, the data used is secondary data, data collection is carried out through literature studies and is analyzed qualitatively where conclusions are drawn using the deductive logic method. Conclusion (1) The inconsistency of the Issuance of the Certificate of Right of Use in the Name of the Head of the Bekasi Regency Land Office according to Law Number 5 of 1960 and Government Regulation Number 24 of 1997, procedurally the issuance of the Certificate of Right of Use No. 25/Setia Mekar is an act that is in conflict with the applicable provisions regulated in Article 53 paragraph (2) letter b of Law Number 9 of 2004, Law No. 5 of 1960, and Government Regulation No. 24 of 1997. (2) Land owned by the Heirs can be transferred to another party due to the land with girik status not having been registered at the land office, therefore in the transfer of 82 a land rights, it is necessary to register the name change, so that the Certificate of Right of Use No. 25/Setia Mekar was not taken by another party, namely the defendant (Head of the Bekasi Regency Land Office, Cq Head of Setia Mekar Village) (3) The suitability of the Certificate Cancellation due to Administrative Legal Defects as a result of a dispute over the land in question in Regulation of the Head of the Indonesian Land Agency No. 3 of 2011, the cancellation application can be submitted directly to the State Administrative Court.