DETAIL KOLEKSI

Kajian yuridis tentang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener Di Kabupaten Purworejo.


Oleh : Ameliyana Kurniasari

Info Katalog

Nomor Panggil : 010001900056

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Irene Mariane

Subyek : Land use - Law and legislation

Kata Kunci : land acquisition, compensation, agrarian law.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_SHK_010001900056_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2023_TA_SHK_010001900056_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2023_TA_SHK_010001900056_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2023_TA_SHK_010001900056_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 32
5. 2023_TA_SHK_010001900056_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 15
6. 2023_TA_SHK_010001900056_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 11
7. 2023_TA_SHK_010001900056_Daftar-Pustaka.pdf 3
8. 2023_TA_SHK_010001900056_Bab-5_Penutup.pdf 6
9. 2023_TA_SHK_010001900056_Lampiran.pdf 67

P Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan pembangunan Bendungan Bener di daerah Kabupaten Purworejo yang merupakan proyek strategis nasional. Dalam kegiatan pengadaan tanah ini sebelumnya dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai penetapan ganti rugi yang layak dan adil. Pokok permasalahan yang diteliti yaitu Apakah pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Bener sudah sesuai dengan asas kemanusiaan, asas keadilan dan asas kesepakatan serta Upaya hukum apa yang dapat dilakukan masyarakat ketika tidak ada kesepakatan ganti rugi. Guna menjawab permasalahan tersebut tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan sifat penelitian deskriptif dengan bersumber pada data sekunder serta data primer, kemudian untuk penarikan kesimpulan dilakuakn dengan logika deduktif. Asas kemanusiaan, asas keadilan, asas keikutsertaan dan asas kesepakatan yang dinilai terlebih dahulu yakni asas keadilan bagi pihak yang berhak atas ganti rugi dan instansi yang memerlukan tanah. Asas-asas pengadaan tanah ini sangat penting dalam melakukan pengadaan tanah guna kepentingan umum supaya pihak yang terdampak tidak mengalami kerugian. Pelaksanaan musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian tidak dilakukan oleh pihak yang memerlukan tanah kepada pihak yang terdampak, Upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat ialah musyawarah untuk mencapai kata sepakat dengan mengajukan dan upaya hukum di tingkat kasasi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?