Tinjauan yuridis mengenai penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika menurut Putusan MK nomor 2/PUU-V/2007 dan nomor 3/PUU-V/2007 tentang Pengujian UU nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
K Kontroversi hukuman mati masih marak terjadi,adanya perbedaan pendapat mengenai hukuman mati dilihat dari pengertian HAM dan penerapan dalam hukum pidana menjadi perdebatan,perdebatan tersebut terjadi setelah adanya keputusan dari MK Nomor 2-3/PUU- V/2007 yang mengatakan bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1)Bagaimana Hukuman mati pada kasus narkotika dilihat dari pandangan HAM dan hukum pidana? 2)Apakah pertimbangan putusan MK Nomor 2- 3/PUU-V/2007 sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 A dan 28 I? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif.Dalam kajian hukuman mati dilihat dari segi HAM dan hukum pidana,di dalam pandangan HAM hak untuk hidup disebut sebagai hak yang tidak bisa dicabut tetapi pada kenyataannya masih ada batasan mengenai kemungkinan dilakukannya pidana mati seperti yang dikatakan pada ICCPR pasal 6 ayat 2 yang mengatakan hukuman mati masih dapat dilakukan untuk kejahatan yang paling serius,sedangkan dalam hukum pidana konsep hukuman mati terdapat dalam KUHP Pasal 10 yang mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok dan hukuman terberat yang dapat di jatuhkan kepada seseorang.Keputusan MK sudah sesuai dengan penerapan Pasal 28 A dan Pasal 28 I UUD 1945 karena di Indonesia hak untuk hidup bukanlah hak yang absolut,tetapi merupakan hak yang dapat dibatasi apabila di atur oleh Undang-Undang.