DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pembagian warisan Alm.Tuan Duduk Sinaga menurut hukum waris Adat Batak (studi Putusan Pengadilan Negeri nomor 144/PDT.G/2016/PN.MDN.)


Oleh : Gasanova Farah Diba

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/155

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Subyek : Inheritance and succession - Law and legislation

Kata Kunci : Batak customary, inheritance law, daughter inheritance

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_01012183_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_01012183_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_01012183_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_01012183_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_01012183_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_01012183_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_01012183_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_01012183_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_01012183_Lampiran.pdf

H Hukum waris dapat di artikan sebagai keseluruhan peraturan yang mengatur proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli warisnya. Sedangkan pewarisan sendiri memiliki arti yang sama dengan hukum waris adat itu sendiri, namun pewarisan lebih di khususkan pasa proses penerusan dan pengoperan harta baik imateriil maupun materiil. Pada masyarakat patrilineal mengutamakan anak laki-laki sehingga terdapat perbedaan antara kedudukan anak laki-laki dan perempuan. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan adalah bagaimana kedudukan anak perempuan menurut hukum waris adat batak dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No 144/PDT.G/2016/PN.MDN tentang pembagian harta warisan almarhum Tuan Duduk Sinaga kepada ahli warisnya sudah sesuai dengan Hukum Waris Adat Batak. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, analisis data dengan metode kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduktif, dari hasil analisis dapat di gambarkan bahwa putusan hakim dalam putusan ini tidak tepat karena seharusnya kedudukan anak perempuan dalam Batak dapat menerima warisan tetapi besaran nya lebih kecil dari anak laki-laki setelah dikeluarkannya Yurisprudensi No. 136K/SIP/1967 tanggal 31 januari 1968. Adapun para penggugat berhak untuk mendapat waris, tetapi jumlahnya lebih kecil dari anak laki-laki pewaris.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?