DETAIL KOLEKSI

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Kewenangan Mahkamah Agung


Oleh : Rumia Meidina

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/137

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Reni Dwi Purnomowati

Subyek : Supreme court

Kata Kunci : supreme court, legislation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001300325_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001300325_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001300325_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001300325_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001300325_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001300325_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001300325_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001300325_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001300325_Lampiran.pdf

N Negara Indonesia yang merupakan Negara hukum menjamin warga masyarakatnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D UUD 1945. Maka seseorang yang akan mengajukan pengujiaan terhadap undang-undang yang dibawah undang- undang dapat mengajukannya kepada Mahkamah Agung, namun dalam kenyataanya pengajuan undang-undang yang dibawah undang-undang tersebut wajib dihentikan pengujiannya seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Pokok permasalahan adalah apakah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XV/2017 Tentang Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-undang terhadap Pasal 55 Undang-undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 ? dan bagaimanakah fakta hukum terhadap implementasi Mahkamah Agung Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XV/2017 Tentang Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-undang?. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU- XV/2017 Mengenai Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang- undang terhadap Pasal 55 Undang-undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Fakta hukum terhadap implementasi Mahkamah Agung Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XV/2017 Mengenai Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-undang, para pemohon pengujian undang-undang di Mahkamah Agung akan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat(1) UUD 1945 dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XV/2017.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?