DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis pencabutan pasal dalam suatu undang-undang dengan pasal dalam undang-undang yang iain (studi kasus Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

5.0


Oleh : Zulfi Ariefandi Mashabi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/113

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Ahsin Thohari

Subyek : Administrative law;Elections - Law and legislation

Kata Kunci : constitutional law, revocation of articles

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400444_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400444_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400444_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400444_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400444_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400444_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400444_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400444_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400444_Lampiran.pdf

A Apabila ada suatu undang-undang yang tidak diperlukan lagi, dan harus diganti dengan undang-undang yang baru, maka undang- undang yang baru itu harus secara tegas mencabut undang-undang yang lama itu. Pencabutan peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan dengan peraturan yang setingkat. Seperti halnya pada tahun 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di mana terdapat pasal yang mencabut pasal di dalam Undang-Undang yang lain, yaitu pasal yang akan dibahas pasal 571 huruf d yang isinya mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah mekanisme pencabutan pasal dalam suatu undang-undang? Apakah pasal dalam suatu undang-undang dapat mencabut pasal dalam undang-undang yang lain? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskripsi analisis dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif sebagai cara penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme pencabutan pasal dalam suatu undang-undang diatur dalam Lampiran II Nomor 158 dan 159 serta Nomor 221 dan 222 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011dan Peraturan Perundang- undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan perundang- undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi, dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Pemilu memiliki tingkatan yang sama.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?