DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai permohonan dispensasi kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Studi Kasus Penetapan Nomor 0018/Pdt.P/2018/PA.Jr)


Oleh : Annissa Rachmawatie

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/014

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : I Komang Sukaarsana

Subyek : Marriage law

Kata Kunci : marriage dispensation, application for marriage dispensation according to law number 1 of 1974 conce

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400064_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400064_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400064_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400064_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400064_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400064_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400064_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400064_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400064_Lampiran.pdf

D Dispensasi Kawin merupakan suatu permohonan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam untuk memberikan dispensasi bagi pihak yang hendak menikah namun terhalang oleh usia yang belum diijinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melangsungkan suatu perkawinan. Adapun pokok permasalahannya (1) Apakah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimungkinkan seseorang untuk mengajukan dispensai dalam perkawinan? (2) Apakah Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0018/PDT.P/2018/PA.Jr telah sesuai atau tidak menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Untuk menjawab pokok permasalah tersebut dilakukan penelitian Yuridis Normatif yang bersifat Deskriptif, serta menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui Studi Kepustakaan. Data diolah secara Kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika Deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya kekurangan persyaratan yang dipenuhi dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember Nomor 0018/Pdt.P/2018/PA.Jr tidak sesuai dengan Hukum Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam, karena Hakim dalam penetapannya mengabulkan permohonan dispensasi kawin Pemohon dan memberikan dispensasi kawin kepada Muhamad Sodikin bin Asan untuk menikah dengan Anisa Bela binti Jumadi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?