Analisis yuridis terhadap penjatuhan pidana dalam kasus ancaman kekerasan oleh anggota militer berdasarkan pasal 105 KUHPM sStudi putusan mahkamah agung nomor 252 K/MIL/2016)
K Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHPM tidak sama dengan ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP, ketentuan pidana yang di atur dalam KUHPM adalah tindak pidana yang secara khusus diberlakukan bagi seorang anggota militer. Perbuatan pidana yang di lakukan oleh seorang prajurut dapat diselesaikan melalui peradilan Militer atau melalui Hukum Disiplin Militer.penyelesaian melalui Peradilan Militer mempunyai hukum acara pidana militer yang tersendiri. Sedangkan penyelesaian melalui Hukum Disiplin Prajurit diselesaikan dengan suatu Sidang Disiplin. Namun ada kalanya seorang militer dapat di jatuhkan sanksi dengan menggunakan KUHP apabila tindak pidana yang dilakukan oleh militer tersebut tidak secara khusus diatur dalam KUHPM. Seperti yang diangkat oleh penulis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/MIL/2016. Permasalahannnya adalah apakah perbuatan pengancaman yang dilakukan Terdakwa anggota militer memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 105 KUHP sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/MIL/2016 dan apakah penjatuhan pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/MIL/2016 sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis yuridis terhadap tindak pidana insubordinasi oleh anggota TNI dalam studi kasus putusan Nomer 252/K/MIL/2016.Majelis hakim sudah tepat bahwa Terdakwa adalah merupakan tindak pidana insubordinasi Pasal 105 KUHPM, karena unsur- unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Putusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim NomOr 252/K/MIL/2016 tidak tepat. Padahal dapat di pahami dalam sumpah prajurit ke-3 dan sapta marga ke-5 sehingga Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan insubordinasi maka kurang tepat diputus bebas.