DETAIL KOLEKSI

Penerapan prinsip subrogasi oleh perusahaan asuransi P.T. Z terhadap kehilangan barang milik P.T. X dalam asuransi pengangkutan barang melalui laut


Oleh : Fadel Mutaqin Satiri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/105

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Insurance - Law and legislation;Subrogation

Kata Kunci : insurance law, principle of subrogation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001300119_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001300119_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001300115_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2018_TA_HK_010001300115_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001300115_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001300115_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001300115_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001300115_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001300115_Lampiran.pdf

P Prinsip Subrogasi dalam asuransi yang diatur dalam undang-undang menjelaskan mengenai penggantian kewajiban pembayaran kerugian akibat pihak ketiga yang diderita oleh tertanggung digantikan oleh pihak penanggung, penerapan ini bertujuan agar hak tertanggung yang mengalami kerugian tetap menerima penggantian. bagaimana prinsip subrogasi yang diatur dalam undang-undang dan bagaimanakah penerapan prinsip subrogasi dalam kasus kehilangan barang milik P.T. X. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif terhadap prinsip subrogasi dalam hukum asuransi dengan jenis data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Prinsip Subrogasi dalam asuransi yang diatur dalam pasal 284 KUHD menjelaskan mengenai penggantian kewajiban pembayaran kerugian akibat pihak ketiga yang diderita oleh tertanggung digantikan oleh pihak penanggung. Penerapan Prinsip subrogasi yang dilakukan P.T. Z tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang karena P.T. Y sebagai pihak ketiga yang menimbulkan kerugian kepada P.T. X menolak melakukan pembayaran. P.T. Y selaku pihak ketiga seharusnya tetap memberikan penggantian meski hanya sebagian dari nilai total kerugiannya kepada P.T. Z selaku pihak yang telah menggantikan posisinya dalam hal melakukan pembayaran atas kerugian yang ditumbulkannya, suatu sikap yang tidak menunjukan itikad baik dari pihak P.T. Y dengan menghindar dan bersikap tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kerugian atas tindakannya yang membuat kerugian kepada P.T. X. Pelepasan kewajiban pembayaran hanya dapat dilakukan apabila P.T. X selaku pihak yang menerima kerugian melepaskannya untuk melakukan penggantian kerugian.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?