DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis hak pendidikan anak (studi kasus pekerja anak di pertambangan emas tradisional Kalimantan Timur) berdasarkan hukum hak asasi manusia Internasional

5.0


Oleh : Huwaina Masturah Ghaisani

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/044

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Aji Wibowo

Subyek : Children - Employment - Law and legislation;Human rights - Law and legislation

Kata Kunci : children's education rights, child labor

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400206_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400206_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400206_Bab-1.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400206_Bab-2.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400206_Bab-3.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400206_Bab-4.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400206_Bab-5.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400206_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400206_Lampiran.pdf

A Adanya pekerja anak di pertambangan emas tradisional Kalimantan Timur adalah suatu gambaran bahwa di Indonesia masih terjadi sebuah eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak. Para pekerja anak pertambangan emas tradisional tersebut belum dapat sepenuhnya menikmati HAM mereka, khususnya hak mereka atas pendidikan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab Negara dalam perlindungan pemenuhan hak anak terutama hak atas pendidikan terhadap anak didaerah bisnis pertambangan dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak atau para wali dalam pemenuhan hak atas pendidikan tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah normatif deskriptif. Pembahasan dalam penelitian ini berfokus pada hak-hak anak terutama hak pendidikan mereka berdasarkan Konvensi Hak Anak tahun 1989, Konvensi ILO terkait anak, UNGP on Business and Human Rights, dan Pedoman Maastricht. Tinjauan yang dilakukan pada penelitian ini bahwa terjadinya pelanggaran hak-hak anak terutama hak atas pendidikan terhadap pekerja anak di pertambangan emas tradisional di Kalimantan Timur. Kesimpulannya bahwa Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab dalam memenuhi hak pekerja anak dalam menempuh pendidikan di pertambangan emas tradisional di Kalimantan Timur dan tanggung jawabnya dapat dilakukan dengan melihat pada Pedoman Maastricht.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?