DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis tentang imunitas konsul jenderal (Studi Kasus penangkapan Devyani Khobragade sebagai perwakilan Konsuler India untuk Amerika Serikat)

5.0


Oleh : Gusti Sarianggun

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/040

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Sugeng Supartono

Subyek : Diplomatic and consular service - Law and legislation

Kata Kunci : diplomatic and consular law, the 1963 Vienna Convention

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400188_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400188_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400188_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400188_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400188_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400188_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400188_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400188_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400188_Lampiran.pdf

P Perwakilan Konsuler memiliki hak–hak istimewa, kekebalan dan kemudahan dengan tujuan untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan–kegiatan yang dilakukan mereka di Negara penerima. Salah satunya kekebalan yang dimiliki perwakilan konsuler adalah kekebalan pribadi para pejabat konsuler dimana mereka tidak dapat ditangkap atau ditahan, menunggu sidang pengadilan, kecuali dalam hal kejahatan berat dan sesuai dengan keputusan pengadilan yang berwenang. Namun faktanya terdapat kasus mengenai penahanan Devyani Khobragade yang merupakan Konsul Jenderal India di Amerika pada 12 Desember 2013 dengan tuduhan sengaja melakukan penipuan visa dan memberikan pernyataan palsu dibawah sumpah atas Sangeeta Richard. Maka permasalahannya adalah apakah negara penerima melakukan pelanggaran hukum diplomatik berkaitan dengan penahanan konsul jenderal dan mengapa Amerika tidak melakukan persona non-grata dan bagaimanakah tindakan India serta pendapat Indonesia terhadap penahanan konsul jenderal. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap putusan hakim dan Perundang-Undangan serta Konvensi Internasional yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?