Kajian yuridis putusan peninjauan kembali perkaratindakpidana korupsi terhadap terpidana H. Taufhan Ansar Nur dan Ir. H. Abdul Azis Siadjo, Qia, M.M. (studi putusan perkara tindak pidana korupsi putusan nomor 160 PK/Pid.Sus/2016)
L Lembaga yang berwenang untuk menghitung atau menentukan adanya kerugian Negara adalah BPK dan/atau BPKP, Majelis Hakim yang tidak meninjau dari hasil perhitungan lembaga yang berwenang maka seyogyanya pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah keliru menurut hokum dan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah pertimbangan Majelis Hakim peninjauan kembali Putusan Nomor 160 PK/Pid.Sus/2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga permohonan peninjauan kembali ditolak; dan apakah institusi Politeknik mempunyai kewenangan untuk menentukan dan menyatakan adanya kerugian Negara yang selanjutnya disebut sebagai kerugian Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif. Data diolah dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan dengan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini, adalah: pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 242 PK/Pid.Sus/2016 karena tidak ada pertimbangan hakim yang menjelaskan apakah ahli yang berasal dari Politeknik Negeri Ujung Pandang punya kompetensi & legalitas untuk menghitung dan menentukan kerugian negara; dan lembaga yang berwenang untuk menghitung dan menentukan adanya perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).