DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana mempermudah terjadinya eksploitasi seksual (studi putusan nomor 1703/Pid.Sus/2018/PN.Tng)


Oleh : Meitta Debora Br. Tambunan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/064

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Ermania Widjajanti

Subyek : Crime - Law and legislation;Sexual exploitation

Kata Kunci : criminal law, special crimes, trafficking in persons, sexual exploitation.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500259_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500259_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500259_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500259_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500259_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500259_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500259_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500259_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500259_Lampiran.pdf

T Tindak pidana perdagangan orang atau yang sering dikenal sebagai human trafficking. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang terdapat dalam KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satu bentuk penegakkan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam putusan No. 1703/Pid.Sus/2018/PN.Tng.Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah apakah Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 12 Undang–Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikenakan terhadap terdakwa terpenuhi unsur–unsurnya dan apakah sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder yang didukung data primer yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam pemenuhan unsur Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 12 Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lebih tepat dikenakan terhadap terdakwa dibandingkan pengenaan Pasal 296 KUHP. Sedangkan dari 4 (empat) teori tujuan pemidanaan, penjatuhan sanksi yang dikenakan pada terdakwa hanya memenuhi teori pembalasan/absolut pada tujuan pemidanaan yang memandang bahwa pelanggaran terhadap peraturan pidana maka wajib dipidana.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?