DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka (Putusan nomor: 478/Pid.B/2018/PN.BKN)


Oleh : Ari Setiawan Niti Sumita

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/016

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya

Subyek : Crime - Law and legislation

Kata Kunci : trial, the crime of beating which resulted in injuries.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500055_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500055_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500055_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500055_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500055_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500055_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500055_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500055_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500055_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa Surya Atmaja als Surya Tato Bin Zainal dan Yudi Alfata als Yudi, Ismael als Mael, Khairunas als Unas dan M. Rafi als Rafi kepada korban Afrijon dan Ilham Fatoni Syah tujuan meminta uang pungutan liar tetapi korban tidak memberi kemudian para terdakwa tidak bisa menahan emosinya lalu terdakwa mengunci leher korban dengan lengannya sampai terjatuh ke tanah dan menendang para korban. Teman-teman terdakwa memukul para korban sehingga menimbulkan luka pada luka robek di kelopak mata kanan. Penelitian ini diambil berdasarkan studi kasus putusan nomor 478/Pid.B/2018/PN.BKN. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku sudah tepat atau tidak berdasarkan Pasal 170 ayat (1)? 2. “Bagaimana bentuk penyertaan dalam “tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka (Putusan Nomor 478/PID.B/2018/PN.BKN”? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode kualitatif, dan menggunakan pola pikir deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Perbuatan pelaku tidak tepat berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP. 2. Bentuk penyertaan dalam tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka kasus Putusan No 478/Pid.B/2018/PN.BKN adalah turut serta. Menurut hasil penelitian perbuatan terdakwa sesuai Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?