Penjatuhan sanksi tindak pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika membeli 0,25 gram narkotika golongan I dalam studi kasus putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Nomor Panggil : 2019/I/206
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Mety Rachmawati
Subyek : Criminal law;Drug abuse and crime
Kata Kunci : criminal law, narcotics crime, imposition of sanctions
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_01012237_Halaman-judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_01012237_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2019_TA_SHK_01012237_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
4. | 2019_TA_SHK_01012237_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 29 |
|
5. | 2019_TA_SHK_01012237_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 15 |
|
6. | 2019_TA_SHK_01012237_Bab-4_Pembahasan.pdf | 20 |
|
7. | 2019_TA_SHK_01012237_Bab-5_Penutup.pdf | 2 |
|
8. | 2019_TA_SHK_01012237_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2019_TA_SHK_01012237_Lampiran.pdf | 20 |
|
P Penjatuhan sanksi yang diberikan kepada seorang pelaku tindak pidana haruslah sesuai dengan teori dan tujuan pemidanaan. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (studi kasus putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI) dengan pokok permasalahan 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 atau pasal 127 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2. Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI? Metode penelitian yang digunakan merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui metode penarikan secara logika deduktif. Kesimpulan 1) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009. 2) Penjatuhan sanksi dalam putusan pengadilan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI majelis hakim tidak memperhatikan kewenangannya dalam pasal 103 UU No35 Tahun 2009 untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap terdakwa.