Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Narkotika Golongan I Putusan Nomor 316/Pid.Sus/2018/PNsim
T Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu penyalahguna merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang dalam hal menggunakan Narkotika yaitu shabu yang mengandung Metamfetamina seberat 0,30 gram dan termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Studi Putusan Nomor 316/Pid.Sus/2018/ PN.SIM yang terjadi di Pematangsiantar. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi Unsur-Unsur pasal 127 ayat (1) pasal 112 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. 2) Apakah penjatuhan sanksi pidana dalam kasus putusan Nomor 316/Pid.Sus/2018/PN.SIM sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulannya adalah 1) perbuatan pelaku telah memenuhi Unsur Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan 2) penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan pasal 127 ayat 2 jo pasal 54, pasal 55 dan pasal 103 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap oleh hakim sebagai penyalahguna narkotika sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan. Dalam penjatuhan sanksi pidana penjara hakim menggunakan asas kontemporer dan asas kemanfaatan, akan tetapi dengan menggunakan asas tersebut seharusnya majelis hakim menjatuhkan pidana rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.