Tanggung jawab PT Inovisi Infracom (INVS) terhadap investor publik atas forced delisting oleh PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan peraturan di bidang pasar modal
Nomor Panggil : 2019/I/173
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Sharda Abrianti
Subyek : Corporation law
Kata Kunci : capital market law, openness principle, forced delisting
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_010001400391_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_010001400391_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2019_TA_SHK_010001400391_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 18 | |
4. | 2019_TA_SHK_010001400391_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 78 |
|
5. | 2019_TA_SHK_010001400391_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 63 |
|
6. | 2019_TA_SHK_010001400391_Bab-4_Pembahasan.pdf | 51 |
|
7. | 2019_TA_SHK_010001400391_Bab-5_Penutup.pdf | 9 |
|
8. | 2019_TA_SHK_010001400391_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
9. | 2019_TA_SHK_010001400391_Lampiran.pdf | 99 |
|
D Dalam pasar modal emiten diharuskan untuk menjalankan prinsip keterbukaan, merupakan jiwa pasar modal. Pelanggaran prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh Emiten dapat dikenakan sanksi, yaitu dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian perdagangan sementara (suspensi), hingga penghapusan pencatatan oleh Bursa (forced delisting). Bagaimana tanggung jawab PT Inovisi Infracom (INVS) atas keterbukaan informasi pada Laporan Keuangan Kuartal III-2014 berdasarkan peraturan di bidang pasar modal, serta bagaimana tanggung jawab hukum terhadap investor publik yang mengalami kerugian akibat forced delisting PT Inovisi Infracom (INVS) oleh PT Bursa Efek Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif, dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan disimpulkan menggunakan metode deduktif. Sehingga setelah dilakukan analisis dapat di simpulkan bahwa, PT Inovisi Infracom melanggar prinsip keterbukaan dengan adanya salah saji Laporan Keuangan Kuartal III Tahun 2014, serta suspensi dan forced delisting merupakan bentuk perlindungan yang di berikan kepada investor publik oleh PT Bursa Efek Indonesia.