DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pendaftaran desain industri tanpa pemeriksaan substantif berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri (studi Putusan Mahkamah Agung nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI.2017)


Oleh : Dinda Khofidhotuz Zuhroh

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/119

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Rakhmita Desmayanti

Subyek : Industrial design - Law and legislation

Kata Kunci : industrial design registration, substantive examination.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500497_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500497_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500497_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500497_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500497_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500497_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500497_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500497_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500497_Lampiran.pdf

P Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap adanya keberatan permohonan pendaftaran desain industri yang dilakukan jangka waktu 3 bulan dari tanggal pengumuman, salah satu masalah yang terjadi adalah adanya gugatan dikemudian hari terhadap permohonan desain yang tidak diajukan keberatan dalam proses pendaftaran sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 594 K/Pdt.Sus-HKI.2017 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Apakah pendaftaran desain industri tanpa pemeriksaan substantif dapat dibenarkan berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (2) Bagaimana Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI.2017 terhadap sengketa Desain Industri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desain Industri Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah penelitian normatif terhadap azaz-azaz hukum. Data yang digunakan data primer dan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, analisis data kualitatif serta cara penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Pendaftaran desain industri tanpa pemeriksaan substantif dibenarkan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Desain Industri, karena pada dasarnya pemeriksaan substantif hanya dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan. (2) pertimbangan hakim terhadap penerimaan gugatan penggugat untuk menyatakan konfigurasi biolife borneo yang diedarkan terguggat memiliki persamaan dengan eco bottle tupperware kurang tepat, mengingat ketentuan pada Pasal 38 Ayat (1) menyatakan gugatan dengan alasan kebaruan diajukan dalam rangka gugatan pembatalan desain industri, yang seharusnya diajukan kepada pemilik hak desain industri biolife borneo yaitu PT Mitra Mulia Makmur.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?