DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap pasal 6 perubahan akta pendirian persekutuan komanditer (CV) helenic ship supplier yang bertentangan dengan Pasal 19 dan 20 Kitab Undang-Undang hukum dagang


Oleh : Meachel Darmawan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/074

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Arif Wicaksana

Subyek : Commercial law

Kata Kunci : business law, corporate law and bankruptcy

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500256_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500256_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500256_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500256_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500256_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500256_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500256_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500256_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500256_Lampiran.pdf

T Tata cara pendirian Persekutuan Komanditer di Indonesia pada dasarnya telah secara diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Persekutuan Komanditer mempunyai sekutu komplementer yang mengurus dan mewakili persekutuan dan Sekutu Komanditer yang hanya melakukan inbreng saja. Masalah yang timbul adalah yakni tidak sesuainya pengaturan kedudukan Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplemeter dalam Akta Pendirian Persekutuan Komanditer Helenic Ship Supplier dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang khususnya Pasal 19 dan 20. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah, apakah Pasal 6 Perubahan Akta Pendirian Helenic Ship Supplier bertentangan dengan Pasal 19 dan 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan bagaimana akibat hukum dari bertentangannya Pasal 6 Perubahan Akta Pendirian Helenic Ship Supplier dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pembahasan dalam Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan data sekunder yang didukung dengan wawancara dan sifat penelitian Deskriptif. Pada akhirnya ditemukan sebagai kesimpulan bahwa memang benar Perubahan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer Helenic Ship Supplier bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Selain itu ditemukan juga bahwa akibat hukum atas pertentangan tersebut adalah batal demi hukum. Oleh karena itu, Penulis menyarankan agar dapat dilakukannya sinkronisasi antara Perubahan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer Helenic Ship Supplier dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Serta perlu dipastikan terkait perbuatan hukum yang selama ini telah dilakukan oleh Sekutu Komanditer Helenic Ship Supplier untuk menjamin kepastian hukum.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?