DETAIL KOLEKSI

Pembatasan impor tembakau dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang ketentuan impor tembakau berdasarkan prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Gatt

1.0


Oleh : Gloria Mellennia

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/052

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Sharda Abrianti

Subyek : Commercial law

Kata Kunci : import restrictions, quantitative restriction principles, deductive mindset

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500193_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500193_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500193_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500193_Lampiran.pdf

P Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau mengatur mengenai pembatasan impor tembakau. Indonesia sebagai anggota WTO terikat dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam GATT yang merupakan lampiran dari pembetukan WTO. Setiap anggota WTO harus tunduk kepada prinsip-prinsip yang terkandung dalam GATT, termasuk prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Pasal XI GATT. Permasalahan dalam penelitian ini: apakah pembatasan impor tembakau yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau melanggar prinsip Restriksi Kuantitatif yang dianut dalam Pasal XI GATT; apakah pembatasan impor tembakau dapat menghambat industri rokok dalam negeri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: Ketentuan pembatasan impor tembakau bertentangan dengan prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Pasal XI, sebab pembatasan impor tersebut tidak memenuhi syarat pengecualian untuk dapat menerapkan pembatasan kuota impor; dan pembatasan impor tembakau ini dapat menghambat kesejahteraan mata rantai industri rokok, mulai dari produsen rokok, petani tembakau, petani cengkih, serta konsumen.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?