Wewenang otoritas jasa keuangan terhadap kejahatan phishing dalam dunia perbankan (studi terhadap bank Mandiri kantor cabang a. Yani di Bengkulu)
L Lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB), Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan ersuai ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan sebagai pengawas terhadap lembaga keuangan di Indonesia, salah satunya Perbankan. Salah satu wewenang Otoritas Jasa Keuangan adalah pengawasan terhadap kejahatan yang terjadi dalam dunia Perbankan, salah satunya adalah kejahatan Phishing. Pokok permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimana wewenang Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengawas Perbankan di Indonesia dalam hal terjadinya kejahatan Phishing 2. Bagaimana langkah atau upaya yang ditempuh oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadinya kejahatan Phishing. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan sekunder dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1.Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengawasmemiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Bank terkait serta memiliki kewenangan dalam hal melakukan pembinaan dengan menetapkan rencana serta langkah yang akan ditempuh. 2. Otoritas Jasa Keuangan telah menempuh langkah serta kebijakan mulai dari mengundang Bank terkait, memberikan pengarahan untuk perbaikan baik secara internal maupun eksternal, serta memberikan edukasi dan perlindungan konsumen terkait kejahatan Phishing yang terjadi dalam dunia Perbankan.