Bagian ahli waris mawani dalam memperoleh wasiat wajibah menurut hukum waris Islam di Indonesia (studi kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj)
Nomor Panggil : 2020/I/062
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Wahyuni Retnowulandari
Subyek : Legacies - Islamic law - Indonesia
Kata Kunci : inheritance, mawani, mandatory will
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001600189_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2020_TA_SHK_010001600189_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2020_TA_SHK_010001600189_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 12 | |
4. | 2020_TA_SHK_010001600189_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 39 |
|
5. | 2020_TA_SHK_010001600189_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf | 8 |
|
6. | 2020_TA_SHK_010001600189_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf | 4 |
|
7. | 2020_TA_SHK_010001600189_Bab-5_Kesimpualan.pdf | 3 |
|
8. | 2020_TA_SHK_010001600189_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2020_TA_SHK_010001600189_Lampiran-dan-Riwayat-Hidup.pdf |
|
S Skripsi ini membahas tentang pemberian Wasiat Wajibah kepada Ahli Waris Mawani yang didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 51K/AG/1999. Pokok permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah apakah menurut hukum waris Islam di Indonesia ahli waris mawani berhak mewaris melalui wasiat wajibah? dan apakah putusan hakim (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj) yang membagi waris pada ahli waris mawani sama banyak dengan ahli waris Muslim sudah sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam di Indonesia? Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Penulisan dianalisis secara metode kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini adalah: menurut Al-Quran Surat An-Nisa ayat 141, Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim, serta KHI Pasal 171 huruf C dan Pasal 209 yang sudah mengatur secara jelas waris terhadap ahli waris mawani yaitu tidak diperbolehkan sehingga tidak perlu Ijtihad lagi dengan memberi wasiat wajibah. Putusan Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj tidak sesuai dengan ketentuan waris Islam dan dimana bagian wasiat wajibah adalah hanya 1/3 harta warisan.