DETAIL KOLEKSI

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum wilayah DKI Jakarta (Studi Tentang alih fungsi jalan dan trotoar menjadi tempat berdagang ditinjau dengan Undang-undng No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan)

2.5


Oleh : Satria Wahid Ade Putra

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/186

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Wiratno

Subyek : Public policy - Law and legislation;Sidewalk

Kata Kunci : regional autonomy law, optimization of regional regulations, results of supervision over the managem

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001300334_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001300334_Lembaran-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001300334_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001300334_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001300334_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001300334_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001300334_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001300334_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001300334_Lampiran.pdf

O Otonomi daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah yang digulir oleh pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat, pada hakekatnya merupakan penetapan konsep teori areal division of power yang membagi kekuasaan negara secara vertikal. Dalam konteks ini, kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat di satu pihak dan pemerintah daerah di lain pihak, yang secara legal konstitusional tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kondisi ini membawa implikasi terhadap perubahan paradigma pembangunan yang dewasa ini diwarnai dengan isyarat globalisasi. Dalam kehidupan sehari-hari di kota, sering kali muncul berbagai macam permasalahan. DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia menghadapi berbagai macam persoalan yang dihadapi seperti kemacetan, bencana banjir, transportasi umum, kesenjangan ekonomi, infrastruktur yang kurang memadai, dan lain-lain. Berbagai macam persoalan yang ada akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada kehidupan masyarakat di wilayah ini, baik kehidupan sosial, ekonomi maupun kehidupan politik. Jakarta sebagai ibukota merupakan pusat kehidupan sebuah negara, maka sudah seharusnya dibutuhkan berbagai sarana dan prasarana perhubungan yang memadai. Pembangunan sarana dan prasarana perhubungan tersebut juga harus bersifat aman dan nyaman bagi semua pengguna sarana tersebut. Kewenangan membuat peraturan daerah adalah wujud nyata pelaksanaan hak otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah dan sebaliknya, peraturan daerah merupakan salah satu sarana dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Maka pada tahun 2007, dalam menyenggarakan otonomi daerah dan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya , dibentuklah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, Perda ini mengatur mengenai ketertiban penggunaan sarana dan prasarana untuk umum, lebih jauh juga mengatur mengenai pedagang kaki lima yang berjualan di jalan atau trotoar.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?