DETAIL KOLEKSI

Perspektif hukum internasional dalam penyelesaian sengketa wilayah (studi kasus sengketa wilayah antara Maroko dan Front Polisario di wilayah Sahara Barat)


Oleh : Alif Aldo Febrian

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/022

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Sugeng Supartono

Subyek : International law

Kata Kunci : international law, territorial dispute resolution

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600025_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2020_TA_SHK_010001600025_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600025_Bab-1_Pendahuluan.pdf 12
4. 2020_TA_SHK_010001600025_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600025_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600025_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600025_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600025_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001600025_Lampiran.pdf

K Kasus sengketa internasional yang terjadi di wilayah Sahara Barat antara Maroko dan Front Polisario disebabkan oleh faktor ideologi, politik dan ekonomi. Maka didapat permasalahannya adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara Maroko dan Front Polisario di wilayah Sahara Barat, serta bagaimana Indonesia dalam menyikapi kasus kewilayahan. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konferensi Perdamaian Den Haag dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengolahan data yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian dalam sengketa wilayah Sahara Barat menjadi hal yang tidak mudah dan sudah berlangsung selama puluhan tahun tanpa putusan yang tetap atas wilayah tersebut. Masalah Sahara Barat ini telah menjadi subjek bahasan di berbagai forum di PBB seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan juga dibentuk suatu komite khusus yang bernama komite khusus dekolonisasi C24, yang selanjutnya disebut sebagai komite 24. Indonesia dalam posisi dasarnya mengenai kasus sengketa yang terjadi di wilayah Sahara Barat, menganggap merupakan suatu isu yang cukup sensitif, maka dari itu Indonesia selalu menjaga dengan kehati-hatian untuk mencegah kesan keberpihakan dengan tetap menjaga hubungan baik dengan Maroko maupun dengan Aljazair yang mendukung pergerakan dari Front Polisario.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?