Tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya janin seorang perempuan yang diputus Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Putusan Nomor43/Pid.B/2019/PN Gto)
P Penganiayaan adalah dengan sengaja atau maksud menyebabkan nyeri atau cedera pada orang lain. Penelitian ini berlokasi di Hulonthalangi,gorontalo karena merupakan tempat kejadian penganiaayan tersebut terjadi. Permasalahannya adalah apakah penerapan Pasal 351 Ayat (1) KUHP sudah atau tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis menggunakan data primer dan data sekunder diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian ini perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor:43/Pid.B/2019/PN Gto kurang tepat, tetapi terhadap perbuatan pelaku telah memenuhi rumusan dalam kualifikasi delik Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan biasa. Terkait dengan kasus ini peneliti tidak setuju dikarenakan terdakwa dalam kasus ini melakukan suatu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada tubuh korban adalah rumusan kualifikasi delik dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.