Pemidanaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri oleh anak (Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smn)
T Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Oleh Anak merupakan perbuatan yang dilakukan dengan cara anak membeli narkotika jenis sintesis ganja gorilla yang kemudian digunakan sendiri oleh anak tidak untuk perjual belikan. Seperti yang terdapat dalam kasus No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smn. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana pemidanaan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Oleh Anak (Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smn)?. 2) Apa alasan hakim menjatuhkan pidana penjara pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Oleh Anak (Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smn)?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskripsi analitis dengan menggunakan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) pemidanaan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Oleh Anak tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan rehabilitasi, 2) Alasan hakim menjatuhkan pidana penjara pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Oleh Anak adalah tidak sesuai dengan ketentuan dari tujuan pemidanaan dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika Pasal 4 huruf d. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Paijo harusnya dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial, karena jika dilihat dari pidana penjara itu tidak akan merubah sikap didalam diri si terdakwa karena terdakwa di pidana penjara berdasarkan perbuatan yang dilakukannya, apabila hakim menjatuhan rehabilitasi terhadap terdakwa itu berguna untuk memperbaiki diri terdakwa Paijo.