Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penipuan online pornografi dalam dunia maya (studi putusan nomor 627/PID.SUS/2018/PN.MKS)
Nomor Panggil : 2020/I/149
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Mety Rahmawati
Subyek : Internet (Computer networks) - Law and legislation;Pornography - Law and legislation
Kata Kunci : criminal law, special crimes, criminal acts of online pornography fraud in cyberspace
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_010001500353_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_010001500353_Lembar-Pengesahan.pdf | 14 | |
3. | 2019_TA_SHK_010001500353_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
4. | 2019_TA_SHK_010001500353_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2019_TA_SHK_010001500353_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2019_TA_SHK_010001500353_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2019_TA_SHK_010001500353_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2019_TA_SHK_010001500353_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2019_TA_SHK_010001500353_Lampiran.pdf |
|
T Tindak Pidana Penipuan Online Pornografi Dalam Dunia Maya dilakukan dengan menggunakan media sosial akun Twitter Makassar Escort dengan id twitter @openbomks yang berisi memberikan layanan seksual dan berserta tata cara dan tariff. Penelitian ini mengambil kasus Putusan nomor 627/Pid.sus/2018/PN.Mks. Dengan pokok masalah 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 28 ayat (1) undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan nomor 627/Pid.Sus/2018/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Kesimpulan 1) Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur dengan 28 ayat (1) undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik. 2) Pertimbangan hakim berpedoman pada asas keadilan, asas manfaat dan asas kepastian hukum dengan memperhatikan teori keadilan, teori pendekatan seni dan instuisi, teori pendekatan keilmuan, teori pendekatan pengalaman, teori ratio decidendi. Hasil penelitian bahwa perbuatan pelaku seharusnya dikenakan 27 ayat (1) undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.