DETAIL KOLEKSI

Pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform di Kecamatan Ciawi ditinjau dari peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian


Oleh : Amaltha Faisal Wirawan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/118

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Subyek : Land reform

Kata Kunci : agrarian reform, land reform, land redistribution

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500032_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001500032_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001500032_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001500032_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001500032_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001500032_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500032_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500032_Daftar-pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001500032_Lampiran.pdf

R Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961. Dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, Redistribusi tanah di Kecamatan Ciawi dilakukan di 2 Kecamatan dan 4 desa, objek pelaksanaan redistribusi ini dilaksanakan pada tanah bekas HGU PT.Redjo Sari Bumi yang sebagian perizinan tanahnya tidak di izinkan kembali dan tanahnya diambil kembali oleh Negara. Pokok permasalahan mengenai : Bagaimanakah Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kecamatan Ciawi Provinsi Jawa Barat berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian? Apa kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Redistribusi Tanah Program Landreform di Kecamatan Ciawi Provinsi Jawa Barat? Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis Normatif dengan data primer dan sekunder, Redistribusi Tanah yang di lakukan di Kecamatan Ciawi sudah sesuai menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kecamatan Ciawi adalah Kurangnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Program Redistribusi Tanah Objek Landreform, Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah Melakukan Sosialisasi Kembali Kepada Masyarakat Tentang Redistribusi Tanah Objek Landreform.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?