DETAIL KOLEKSI

Perbandingan pengaturan jual putus karya cipta lagu dan/atau musik dalam sistem hukum indonesia dengan sistem hukum Singapura


Oleh : Ellora

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/114

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Dhany Rahmawan

Subyek : Commercial law;Intellectual property

Kata Kunci : intellectual property law, copyright, music, songs

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600610_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600610_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600610_Bab-1_Pendahuluan.pdf -1
4. 2020_TA_SHK_010001600610_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600610_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600610_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600610_Bab-5_Kesimpulan.pdf 4
8. 2020_TA_SHK_010001600610_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600610_Lampiran.pdf

L Lagu dan/atau musik merupakan karya cipta dalam bidang seni yang dilindungi oleh hukum Hak Cipta mempunyai nilai dan memberikan keuntungan ekonomi untuk Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta yang dapat dieksploitasi melalui lisensi atau jual putus. Dalam penelitian ini, dijelaskan mengenai pengaturan sistem jual putus yang ada di Indonesia dan Singapura, membandingkan, serta menjabarkan mengenai persamaan dan perbedaan signifikan antara sistem jual putus dalam sistem hukum di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat deskriptif yang menggambarkan perbandingan pengaturan jual putus karya cipta lagu dan/atau musik antara sistem hukum Indonesia dengan Singapura. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian membuktikan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan yang signifikan antara jual putus di Indonesia dengan Singapura diantaranya yaitu jual putus di Singapura dikenal dengan istilah assignment yang berarti penugasan, jangka waktu jual putus di Indonesia diatur selama 25 (dua puluh lima) tahun sedangkan Singapura tidak mengatur mengenai jangka waktu assignment. Selain itu, Singapura memiliki penjelasan yang detail mengenai perjanjian tertulis assignment dimana perjanjian tersebut merupakan syarat formal dalam melakukan assignment sedangkan peraturan di Indonesia tidak mengatur isi perjanjian jual putus tersebut. Jual putus lagu dan/atau musik di Indonesia diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sedangkan assignment di Singapura diatur di dalam Bagian X angka 194, Bagian XI angka 237 dan 245 Copyright Act Chapter 63.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?