DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis penyelesaian perselisihan hubungan industrial tanpa melalui perundingan bipartit pada perkara antara sampetuahta sebayang melawan toko besi global baja (studi putusan nomor 16/pdt.sus-phi/2017/pn.mdn jo putusan Mahkamah Agung nomor 1167 k/pdt.sus-phi/2017)


Oleh : Rosalia

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/176

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Andari Yurikosari

Subyek : Industrial relations - Law and legislation

Kata Kunci : settlement of industrial relations disputes, industrial relations disputes, bipartite negotiations.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700394_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700394_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700394_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001700394_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700394_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700394_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700394_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700394_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700394_Lampiran.pdf

P Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dalam proses penyelesaiannya wajib melakukan perundingan bipartit. Permasalahan yang terjadi antara Sampetuahta Sebayang melawan Toko Besi Global Baja adalah bagaimana prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan telah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 16/PdtSus-PHI/2017/PN Mdn Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 1167 K/Pdt.Sus-PHI/2017 mengenai permasalahan tidak adanya perundingan bipartit tersebut. Maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis , bersumber pada data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Prosedur yang dilakukan para pihak dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak diawalinya perundingan bipartit. Sedangkan pertimbangan hakim dalam penyelesaian perselisihan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dimana syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan hanyalah risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi, bukan lagi melihat ada atau tidaknya bukti upaya perundingan bipartit telah dilakukan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?