DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana desersi yang diputus dengan pidana tambahan pemecatan melalui persidangan in absentia (studi kasus putusan Pengadilan Militer III - 18 Ambon nomor : 85-K/PM.III-18/AD/VII201970


Oleh : Angga Narendra

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/218

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Prastopo

Subyek : Military desertion

Kata Kunci : crime, desertion, dismissal, trial in absentia

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001300032_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001300032_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001300032_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001300032_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001300032_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001300032_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001300032_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001300032_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001300032_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Desersi dimasa damai yang diputus pada pasal 87 ayat (1) ke-2 juncto ayat (2) KUHPM. Putusan Hakim terhadap pelaku desersi dalam waktu damai yang diputus dengan pasal 87 ayat (1) ke-2 juncto ayat (2) KUHPM. Dengan Studi Putusan nomor 85-K/PM.III-18/AD/VII/2019. Pokok Permasalahan 1) Apakah perkara tindak pidana desersi dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa? 2) Apakah dasar pertimbangan majelis hakim militer dalam memutus perkara nomor : 85-K/PM.III-18/AD/VII/2019 pada Pengadilan Militer III - 18 Ambon telah sesuai dengan ketentuan hukum? (Studi Putusan Nomor 85-K/PM.III-18/AD/VII/2019. Metode Penelitian yang digunakan adalah data sekunder yakni berupa bahan primer, sekunder, dan tertier, menggunakan tipe penelitian deskriptif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Setelah dilakukannya penelitan maka kesimpulannya adalah 1) Tindak Pidana Desersi dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa, karena terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah, tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa suatu alasan, dimana syarat yang ditetapkan untuk dapat melakukan persidangan pada Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 85-K/PM.III-18/AD/VII/2019 hanyalah karena terdakwa telah dipanggil secara sah dan karena terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga terdakwa dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya terdakwa dan 2) Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut dengan menggunakan teori gabungan yakni dengan tidak melihat sebagai pembalasan tetapi terdapat hak negara untuk menentukan berat ringannya sanksi pidana bagi terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana desersi, sehingga tujuan penjatuhan sanksi yakni agar tidak menulari atau menjadi pengaruh jelek bagi masyarakat militer. Maka Majelis Hakim dalam memberikan saksi kepada terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?