DETAIL KOLEKSI

Kajian yuridis materi muatan tentang LGBT dalam perda kota Pariaman no. 10 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan UU no. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

1.3


Oleh : Ragil Kesumo Jati

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/075

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Reni Dwi Purnomowati

Subyek : Local government - Law and legislation;Homosexuality - Law and legislation

Kata Kunci : legislation theory, pariaman city government, LGBT

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001600427_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001600427_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001600427_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001600427_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001600427_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001600427_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001600427_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001600427_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001600427_Lampiran.pdf

T Terbentuknya suatu ketentuan peraturan perundang-undangan berdasar pada latar belakang, kepentingan, dan kebutuhan masyarakatnya. Terbentuknya Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dimana dalam perda tersebut terdapat ketentuan bahwa masyarakat Kota Pariaman dilarang untuk melakukan tindak asusila LGBT, seperti pada Pasal 24 dan 25 Perda Kota Pariaman nomor 10 tahun 2018. Dengan terbitnya perda Kota Pariaman nomor 10 tahun 2018 tersebut, timbul berbagai pro dan ontra terhadap ketentuan yang ada di dalam pasal 24 dan 25 perda Kota Pariaman nomor 10 tahun 2018. Maka dengan ini, perlu dilakukan penelitian, analisis, dan pembahasan mengenai perda Kota Pariaman nomor 10 tahun 2018 ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan itu kita bisa menilai apakah Materi Muatan di dalam Perda Kota Pariaman nomor 10 tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pokok Permasalahan: 1) Bagaimana Permasalahan hukum terkait LGBT dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?, 2) Apakah materi muatan perda Kota Pariaman No. 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan secara normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama dan menggunakan studi kepustakaan untuk memahami obyek penelitian dan dianalisa secara normatif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Berdasar pada permasalahan hukum terkait LGBT dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih sangat sedikit adanya ketentuan yang mengatur terkait LGBT di Indonesia. 2) Materi Muatan dalam perda Kota Pariaman nomor 10 tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 namun masih ada perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?