DETAIL KOLEKSI

Kapal bendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki surat izin usaha perikanan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (studi putusan Pengadilan Negeri Medan No. 16/PID.SUS-PRW2017/PN MDN)


Oleh : Irmawati

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/137

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Subyek : Fishing - Law and legislation

Kata Kunci : agrarian law, fisheries law, siup

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700221_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700221_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700221_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001700221_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700221_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700221_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700221_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700221_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700221_Lampiran.pdf

N Negara Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang sebagaian besar wilayahnya merupakan perairan. Orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perikanan wajib memiliki Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nornor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada pasa! 26 ayat (1). Pokok masalah dalam skripsi ini Bagaimana kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan Ibrahim tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan? Bagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan No. 16/pid.sus/Prk/2017/PN Mdn dalam menyelesaikan adanya kapal bendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP)? Jenis penelitian ini deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penangkapan ikan yang dilakukan oleh Ibrahim bertentangan dengan UU Perikanan karena tanpa memiliki SIUP. Putusan pengadilan negeri medan dalam menyelesaikan adanya kapal bendera Indonesia melakukan penangkapan ikan tanpa SIUP menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan membayar biaya perkara Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?