Akibat hukum dari perbuatan hukum jual beli tanah yang tidak dibuktikan dengan akta otentik (studi kasus putusan ma no. 2324 k/pdt/2018)
P Perbuatan hukum jual beli tanah merupakan salah satu cara pemindahan hak atas tanah dimana perbuatan hukum melibatkan Pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Undang-undang yaitu PPAT. Dalam pelaksanaan sering ditemukan kelalaian yang terkait dengan perbuatan hukum jual beli tanah yang tidak dibuktikan dengan akta otentik yang dikarenakan pada saat penandatanganan Akta jual beli tidak dilakukan dihadapan PPAT sama halnya dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2324 K/PDT/2018 yang penulis angkat sebagai Penelitian, adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana akibat hukum dari perbuatan hukum jual beli antara penjual dan pembeli yang tidak dibuktikan dengan akta otentik? 2. Bagaimana pertimbangan putusan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor. 2324 K/PDT/2018 mengenai perbuatan hukum jual beli antara penjual dan pembeli sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. Perbuatan hukum jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli tidak sah karena tidak memenuhi sifat terang dan syarat materiil dalam jual beli tanah, 2. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2324 K/Pdt/2018 terkait dengan perbuatan hukum jual beli yang tidak dibuktikan dengan akta otentik tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang bedasarkan dengan ketentuan hukum agrarian karena bertentangan dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah serta Pasal 101 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.