DETAIL KOLEKSI

Sanksi bagi aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Studi Penelitian Putusan PN No. 200/Pid.Sus/2018/PN Pin)

0.0


Oleh : Dianjeng Putri Sabilillah

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/111

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Wiratno

Subyek : Contitutional law;Election

Kata Kunci : regional head election, neutrality principle and state civil apparatus

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700117_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700117_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700117_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2021_TA_SHK_010001700117_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 52
5. 2021_TA_SHK_010001700117_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 11
6. 2021_TA_SHK_010001700117_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700117_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700117_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700117_Lampiran.pdf

P Pilkada termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bahwa : “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi, kabupaten dan kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Salah satu asas Aparatur Sipil Negara adalah “Netralitas” yang termuat dalam Pasal 2 Huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pengawai Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Salah satu kasus mengenai Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 200/Pid.Sus/PN Pin. Pokok permasalahan yang menjadi telaahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Pelanggaran netralitas apakah yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Putusan PN No. 200/Pid.Sus/2018/PN Pin. Skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dengan berdasarkan data-data kepustakaan. Pengambilan keputusan menggunakan metode deduktif. Kesimpulannya berdasarkan Studi Penelitian Putusan Pengadilan Negeri Pinrang No. 200/Pid.Sus/2018/PN Pin terdakwa dijatuhi sanksi pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?