DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis tindak pidana aborsi berdasarkan pasal 194 Undang Undang Kesehatan dari sudut hukum kedokteran (studi kasus putusan nomor.407/PID.SUS/2020/PN JKT.PST.)

5.0


Oleh : Dicky Arya Nugraha

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/010

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : Medicine - Law and legislation;Abortion

Kata Kunci : abortion crime, abortion offense, law number 36 of 2009 concerning health

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001400456_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001400456_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001400456_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001400456_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana aborsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Secara Klasifikasi telah terbagi perbedaan secara jelas mengenai Tindakan Aborsi Yang di Perboleh kan Oleh Undang-Undang dan yang Dilarang dalam Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst Rumondang Manulu Alias Rumondang M dan Salimah alias Imah Melakukan Tindakan aborsi Tidak sesuai dengan Ketentuan Undang- undang yang sah untuk melakukan tindakan aborsi maka dengan itu berdasakan pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentnag Kesehataan terdakwa Rumondang Manulu dan Salimah Alias Imah di kenakan sanksi pidana penjara 1 tahun 4 bulan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan penjara 4 (empat) bulan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?