Analisis yuridis putusan Tata Usaha Negara Nomor 35/G/2018/PTUN-KPG mengenai upaya administratif terhadap pemberhentian pegawai negeri sipil secara tidak hormat
C Chrisanto Enggong S.Pi yang merupakan mantan pegawai negeri sipil selaku penggugat menerima Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor BKPSDM.888/1493/XII/2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan dari Bupati Manggarai Timur selaku tergugat. Penggugat mengajukan keberatan atas hal tersebut. Tidak lama setelah pengajuan keberatan, penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara Kupang. Penggugat menuntut agar batal atau tidak sah serta mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkan tergugat dan merehabilitasi dan atau mengembalikan kedudkan penggugat pada keadaan semula. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya administratif bagi pegawai negeri sipil terhadap pemberhentian secara tidak hormat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan apakah Putusan Tata Usaha Negara Nomor 35/G/2018/PTUN-KPG telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan cara penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam hal seorang pegawai negeri sipil diberhentikan dengan tidak hormat atas hal tersebut ia dapat mengajukan upaya administratif, seluruh upaya administratif harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, dimana ada 2 (dua) yaitu keberatan dan banding administratif serta dalam menyelesaikan sengketa, majelis hakim dinilai kurang imbang dalam memutus perkara, dimana hanya mengambil keputusan berdasarkan dalil penggugat serta majelis tidak memperhatikan ketentuan mengenai upaya administratif yang diajukan penggugat.