DETAIL KOLEKSI

Aspek hukum praktik dokter gigi (studi pustaka)

0.3


Oleh : Devina E. A.

Info Katalog

Nomor Panggil : 614.1 DEV a

Penerbit : FKG - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2006

Pembimbing 1 : drg. Djohansyah Lukman, DFM.

Pembimbing 2 : -

Subyek : Dental laws and legislation;Dentistry - Practice

Kata Kunci : standard profession, dental law, dental practice

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2006_TA_KG_04000049_Halaman-Judul.pdf
2. 2006_TA_KG_04000049_Bab-1.pdf
3. 2006_TA_KG_04000049_Bab-2.pdf
4. 2006_TA_KG_04000049_Bab-3.pdf
5. 2006_TA_KG_04000049_Bab-4.pdf
6. 2006_TA_KG_04000049_Daftar-Pustaka.pdf

P Praktek dokter gigi mempunyai makna yang sangat penting bagi kemanusiaan demi menjaga kesehatan seluruh warga negara Indonesia. Prosedur yang hakiki tersebut diatur oleh Undang-Undang dasar 1945, Peraturan Menteri Kesehatan, Undang-Undang Hukum Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Dalam memperoleh Surat Izin Peraktik Tenaga Medis, maka dokter gigi harus melakukan registrasi sesuai dengan pasal 29 bab VI Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Pada pelaksanaannya harus mengikuti standar profesi Kedokteran Gigi dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Gigi. Segala penyimpangan dari ketentuan tersebut diatas akan terkena sanksi hukum baik perdata maupun pidana yang dapat dikatakan sebagai malpraktik maupun wanprestasi dengan demikian, haruslah mengikuti semua perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?