DETAIL KOLEKSI

Hubungan hukum pekerja outsourcing dengan PT Pertamina (Persero) (studi kasus putusan nomor 06/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM)

3.0


Oleh : Silvia Permatasari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Pembimbing 1 : Andari Yurikosari

Subyek : Labor Law - Contracts

Kata Kunci : outsourcing, hubungan hukum, valid agreement terms

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_TA_HK_01010322_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2015_TA_HK_01010322_Bab-1.pdf 16
3. 2015_TA_HK_01010322_Bab-2.pdf
4. 2015_TA_HK_01010322_Bab-3.pdf
5. 2015_TA_HK_01010322_Bab-4.pdf
6. 2015_TA_HK_01010322_Bab-5.pdf
7. 2015_TA_HK_01010322_Daftar-Pustaka.pdf 3
8. 2015_TA_HK_01010322_Lampiran.pdf

Hubungan hukum bagi pekerja outsourcing dalam beberapa hal, banyak menimbulkan masalah. $ecara yuridis, pekerja outsourcing hanya mempunyai hubungan hukum berupa hubungan kerja dengan perusahaan outsourcingnya dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan pengguna (users). Pada PT Pertamina, hubungan hukum para pekerjanya malah beralih dari pekerja di tetap menjadi pekerja outsourcing walaupun tetap bekerja di perusahaan pengguna. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana hubungan hukum pekerja outsourcing dengan Perusahaan pengguna pada kasus pembatalan kesepakatan bersama dalam hal Pasal 66 ayat (4) UU.No.13 Tahun 2013 terpenuhi dan apakah ketidakcakapan Perusahaan dapat menjadi alasan Pembatalan Perjanjian Bersama dalam Putusan Nomor 06/Pdt.G/201 3/PN.Jkt.Tim. Untuk menjawab pokok permasalahan, dilakukan penelitian secara normatif dan bersifat deskritif. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif dengan mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Perundan$-undangan yang mendasarinya. Hasil yang diperoleh adalah pertama, hubungan hukum pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna pada PT.Pertamina berdasarkan Pasal 66 Ayat (4) Undang-undang No.13 Tahun 2003 dimungkinkan hubungan kerja antara Pekerja Outsourcing dengan Perusahaan Outsourcing dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan (User) bifamana syarat-syarat outsourcing sebagaimana diatur dalam undang- undang Ketenagakerjaan tidak dipenuhi. Kedua, dilihat dari unsur kecakapan untuk pembatalan suatu perjanjian dapat dilihat dari syarat sah perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata, karena tidak mempunyai hubungan hukum dengan pekerja outsourcing, maka kasus ini tidak diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial tetapi Ke Pengadilan Negeri. Berkaitan dengan permohonan pembatalan kesepakatan bersama

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?