DETAIL KOLEKSI

Analisis tentang migran ilegal (illegal migrant) menurut hukum internasional (studi terhadap migran ilegal asal iran tujuan Australia melalui Indonesia sebagai negara transit)

5.0


Oleh : Sheila Purnomo

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Ayu Nrangwesti

Subyek : Illegal Immigrants - International Law - Case Study

Kata Kunci : immigrants, international law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012422_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012422_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012422_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012422_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012422_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012422_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012422_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012422_Lampiran.pdf

M Migran ilegal bukan hanya masalah domestik suatu negara, tetapi merupakan masalah internasional dari negara-negara, terutama negara yang menjadi tujuan dan transit. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai apakah status hukum bagi migran ilegal menurut hukum internasional, bagaimanakah peran Pemerintah Indonesia sebagai negara transit dalam menangani migran ilegal asal Iran, dan bagaimanakah peran Pemerintah Australia sebagai negara tujuan dalam menangani migran ilegal asal Iran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa migran ilegal tidak memiliki status hukum yang jelas secara internasional, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 A dan Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 dan Pasal 3 butir A Protokol Transnational Organized Crime (TOC). Migran ilegal memiliki definisi yang berbeda dengan pengungsi maupun dengan pencari suaka. Penanganan terhadap migran ilegal dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai negara transit adalah dengan memperketat pengawasan keimigrasian, pelaksanaan prinsip non-refoulement dan kerjasama bilateral dengan Australia. Sedangkan peran Pemerintah Australia adalah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam bentuk bantuan finansial yang diwujudkan dalam AusAID dan program kerjasama Sharing Knowledge. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa status hukum migran ilegal belum jelas, peran Pemerintah Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga), dan peran Pemerintah Australia terbagi menjadi 2 (dua) peran.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?